AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Nekat transaksi narkoba di Lapas kelas II-A Ambon, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama dituntut masing-masing 10 Tahun Penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Penturi pada persidangan Jumat (17/11) kemarin di pengadilan negeri Ambon.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara,” pinta JPU dalam tuntutannya dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu.
Selain pidana penjara Jifti dan Marcello Risamena dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan dengan pemberatan ini lantaran kedua terdakwa ini, merupakan residivis kasus narkoba dan masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Ambon.
Dalam tuntutan tersebut jaksa juga menyatakan untuk sejumlah barang bukti berupa 1 Buah Tas Noken, 1 Buah Kaleng Rokok Surya, 46 Bungkus plastik bening ukuran kecil yang masing-masingnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang berat bersih 12,16 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram, sisanya 12,05 gram, 1 Unit Handphone merk Samsung, 1 Unit Timbangan Digital dan 1 Buah Bong dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, Jifti dan Marcello Sebelumnya ditangkap di tangkap di tempat yang berbeda beda di kota ambon, namun di Hari yang sama Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT. Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kec. Baguala Kota Ambon. Sementara Marcello Risamena dan ditangkap di Batu Gajah Dalam Jl. Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (YS)