Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Maluku Tenggara, menilai penetapan Daniel Franky sebagai tersangka, menjadi pintu masuk Kejaksaan Tinggi Maluku membongkar mega korupsi pembangunan Pasar Langgur.
" Kami mengapresiasi keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Langgur," kata Rustam Fakaubun, Jumat (24/11/2023).
Rustam, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga AMAK Kabupaten Maluku Tenggara, ini menegaskan banyak pihak yang terlibat, sehingga sangat elegan jika kemudian, semua yang terlibat dapat diperiksa lagi, semisal Penjabat Pembuat Komitmen, serta pihak lain di luar instansi pemerintah yang mengerjakan paket tersebut.
"Saya anggap penetapan tersangka saudara DFF (Daniel Frangky F) ini untuk kasus Pasar Langgur merupakan pintu masuk guna mengungkap pelaku sebenarnya yang mengakibatkan pembangunan pasar terbengkalai dan negara mengalami kerugian," ujar Fakaubun.
Fakaubun juga menganggap dengan adanya penetapan tersangka pada kasus pembangunan Pasar Langgur menjadi bukti jika kasus-kasus lain yang pernah dilaporkan AMAK dapat diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.
Seperti mangkraknya pembangunan Jembatan Pulau Dian Pulau Tetoat, terbengkalainya pembangunan Kantor Bupati Maluku Tenggara, Gedung DPRD Maluku Tenggara serta jembatan Fery. Kasus-kasus ini telah dilaporkan AMAK.
" Kami juga berharap agar mangkraknya Jembatan Dian Pulau Tetoat, kantor Bupati Malra, gedung DPRD Malra, dan Jembatan Ferry, juga segera harus diungkap sebab dugaan kami yang mengerjakan semua proyek mangkrak itu merupakan orang yang sama," harapnya.(Elias Rumain)
" Kami juga berharap agar mangkraknya Jembatan Dian Pulau Tetoat, kantor Bupati Malra, gedung DPRD Malra, dan Jembatan Ferry, juga segera harus diungkap sebab dugaan kami yang mengerjakan semua proyek mangkrak itu merupakan orang yang sama," harapnya.(Elias Rumain).