Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kepala dinas Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainier Adriaanz di Bui setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Selain Joy, ada dua anak buahnya, dan satu kontraktor yang ikut dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis (30/11/2023).
Empat yang ditahan Kejaksaan Negeri Ambon, adalah Joy, Charly Tomasoa (CT) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon sejak Mei 2022 hingga November 2023, Henda Pesiwarissa (HP) selaku Kabid pada Dinas Kominfo dan juga sebagai Pokja Kominfo tahun 2021.
Dan kontraktor pelaksana kegiatan, Yeremia Padang (YP). Mereka ditetapkan tersangka kemudian ditahan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021.
“Penetapan dan penahan berdasarkan minimal dua alat bukti, dan setelah melalui ekspos gelar perkara, tim penyidik telah mengusulkan kepada pimpinan dan sudah ditetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Kejari Ambon, Adriansyah kepada wartawan di Aulah lantai II Kantor Kejari setempat, Kamis (30/11/2023).
Tim penyidik Kejari Ambon, kata dia, berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 ayat 1 KHUP menerangkan modus operanding dari para tersangka.
Dalam modusnya, kata Adriansyah, tersangka Joy selaku kadis dan KPA mengarahkan bendahara untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan Kominfo Kota Ambon.
Tersangka Joy juga mengarahkan beberapa PPK pada Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu, kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai voleme sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen.
“Juga terjadi mark up kegiatan, dan mengarahkan kepada PPK kegiatan pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021, bersama Pokja Dinas Kominfo yaitu CT dan HP untuk memenangkan penyedia tertentu yaitu saudara YP dalam tender perangkat dan peralatan command center,” jelas Kajari.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung Kamis (30/11/2023). Jika kemudian dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan.
“Taksiran kerugian negara oleh penyidik sementara mencapai Rp.500 juta lebih. Saat ini sedang dirampungkan hasil audit PKN (Perhitungan Kerugian Negara -red) oleh auditor pemerintah. Bisa saja bertambah,” pungkasnya.
Keempat tersangka sebelum ditahan awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang selanjutnya mengubah status mereka menjadi tersangka oleh tim penyidik.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KTPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(yani)