AMBON, ameksOnlione.- Nagih hutang ke teman, malah diganti dengan dua paket ganja. Demikian disampaikan Sofyan Mulud saat diintrogasi petugas polisi usai ditangkap.
Hal ini diungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mercy De Lima, saat persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (31/1/2024).
JPU menyampaikan, Sofyan ditangkap di depan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Pandan Kasturi, Kota Ambon pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIT.
Penangakapan dilakukan oleh petugas polisi Ditresnarkoba Polda Maluku, saat akan mengambil paket Narkotika di Daerah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepada petugas, Sofyan mengaku mendapatkan narkoba dari temannya bernama Rudi (DPO) yang sebelumnya pernah miminjam uangnya. Namun lantaran Rudi belum memiliki uang Sofyan kemudian menukarkan dengan narkoba.
Keduanya kemudian bersepakat untuk transaksi sambil menentukan waktu dan tempat. Selanjutnya di hari yang sama Rudi (DPO) kemnbali menghubungi terdakwa Sofyan dan mengatakan, "kawan tunggu saja beta kabar" ucap Rudi dengan dialeg ambon.
Selang beberapa Rudi (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon memberitahukan lokasi tempat dia menaruh narkoba tersebut.
Namun, usai mengambil paket narkoba Sofyan kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian di depan RS Bhayangkara Ambon dengan barang bukti berupa 2 buah plastic klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja, seberat 1,38 gram.
Bahkan, sebelum ditangkap, kepasa petugas Sofyan mengakui, pernah konsumsi tiga haru lalu.
"Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" cetus JPU
Usai mendengar dakwaan JPU, hakim ketua Martha Maitimu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (yudi sangaji)