Dana Sertifikasi 2023 Diduga ‘Raib’, Bagaimana Pemkab Malteng Bayar Hak Guru

  • Bagikan
Guru PPPK SBT
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pejabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa bakal pusing untuk penuhi kewajiban Pemerintah membayar dana sertifikasi guru triwulan III dan IV tahun 2023. Pasalnya, diduga uang tersebut sudah tak lagi ada di kas daerah.

Informasi ameks.id di Pemerintah Kabupaten Malteng, dana dsertifikasi triwulan III dan IV milik ratusan guru sudah dialokasikan Pemerintah Pusat ke daerah. Dana itu awalnya tersimpan di kas daerah.

Hanya saja, kata dia, dana itu kemudian dikeluarkan untuk kepentingan lain. Kepentingan apa, sumber ini menolak menyampaikan secara rinci, namun dia memastikan uang tersebut sudah tak lagi ada di kas daerah.

“Sudah dialihkan ke kegiatan lain. Anda pasti tahu kemana, dana itu dipakai. Kita hanya berharap hak-hak ratusan guru itu diselesaikan secepatnya. Kasian mereka, sampai harus pinjam kesana kemari hanya untuk penuhi kebutuhan keluarga, sementara uang mereka justeru dipakai,” kata sumber ini.

Informasi lain yang diterima ameks.id, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku sudah mengantongi bukti kalau dana sertifikasi guru untuk triwulan III dan IV tahun 2023 sudah tidak ada lagi di kas daerah Pemerintah Kabupaten Malteng.

“Buktinya sudah ada di Ditkrimsus semua,” kata sumber yang menolak menyebutkan namanya ini. Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena masih memberikan kesempatan kepada pejabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah ke guru-guru.

“Kasian mereka (guru-guru). Jadi selesaikan segera. Kalau sampai batas waktu tidak diselesaikan, kami lanjutkan proses hukumnya,” kata Hujra beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.
Pejabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa juga sudah menyanggupi untuk menyelesaikan hak-hak para guru. Namun, untuk membayar sertifikasi guru, ada mekanisme di Pemerintah yang harus dilalui.

Pejabat Bupati Malteng sudah dipanggil Ditkrimsus Polda Maluku untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jauhari Tuarita, juga sudah dipanggil, tapi mangkir

Tuarita disurati untuk hadir di Markas Ditkrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Batu Meja, Ambon, untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus dana sertifikasi guru triwulan Tiga dan Empat tahun 2023 yang sudah dicairkan, namun belum disalurkan ke guru.

Hal itu disampaikan, Dirkrimsus, Kombes Pol. Hujra Soumena, melalui Kasubdit III Tipikot Ditkrimsus Polda Maluku, AKBP Ryan saat dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan Sekda Malteng, Jauhari Tuarita.(yani)

  • Bagikan

Exit mobile version