AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polres Kota Tual, Maluku diminta komiten menuntas laporan kasus dugaan Ijazah Palsu yang dilaporkan Abdul Khalik Roroa, dengan terlapor Hasyim Rahayaan yang saat ini menjabat anggota DPRD Kota Tual.
Hal itu ditegaskan Lukman Matutu, kuasa hukum pelapor, Abdul Halik Roroa, kepada Ambon Ekspres, Selasa (19/3) malam di Ambon. Permintaan penuntasan kasus ini, bukan tidak beralasan. Menurutnya, kasus berproses sudah tiga tahun lebih. Kasus ini dilaporkan di tahun 2020 lalu.
" Karena inilah saya selaku kuasa hukum Abdul Khalik Roroa sudah mendatangi Polres Tual, bertemu dengan Kapolres. Kami berharap Kapolres tetap komitmen dan konsisten dengan kesepakatan bahwa perkara ini (Laporan Ijazah Palsu) segera ditindak lanjuti dan segera menetapkan Hasyim Rahayaan sebagai tersangka," kata Lukman.
" Untuk itu kami memberikan ultimatum, dalam waktu yang singkat ini Polres Tual sudah seharus menetapkan tersangka. Jika tidak, secepatnya juga kami akan mengambil langkah-langkah hukum lain," kata Lukman, menambahkan.
Kapolres Tual, AKBP Prayuda Widiatmoko, dikonfirmasi, Rabu (20/3) terkait tindak lanjut dari perkara dilaporkan Abdul Khalik Roroa, lagi-lagi belum merespon.
Diketahui, melalui surat tertanggal 4 Mei 2020, yang ditujukan kepada Abdul Khalil Roroa, ditegaskan jika Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat melakukan validasi data ijazah milik Hasyim Rahayaan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD KotaTual.
Politisi asal Partai Demokrat itu, selama tiga periode menggunakan gelar Sarjana Hukum, dan mengklaim sebagai lulusan Univesitas Islam Azzahra tahun 2004.
Padahal dalam surat yang ditandatangani Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc. Selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, telah disebutkan mahasiswa yang terdaftar pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ di Universitas Azzahra dengan nama Hasyim Rahayaan tidak sama dengan Hasim Rahajaan.
Bahkan sesuai dengan penelusuran pihak lembaga yang dipimpinnya, Hasyim Rahayaan memang terdaftar dengan NMI 99021022 program studi ilmu hukum program sarjana, sebagai peserta didik baru dengan semester awal masuk 1999/2000 semester ganjil.
Selain itu, dari data riwayat status kuliah mahasiswa yang dilaporkan pihak Universitas Azzahra ditegaskan jika mahasiswa atas nama Hasyim Rahayaan hanya tercatat pada 2 (dua) semester yaitu 2002/2003 semester ganjil dan 2002/2003 semester genap dengan status akhir mengundurkan diri pada tanggal 1 Agustus 2019.
"Berdasarkan angka 1(satu) sampai dengan 3(tiga) diatas dan dengan tidak dilaporkannya kelulusan Saudara dalam https://pddikti.kemdikbud.go.id/, maka kami tidak dapat melakukan validasi terhadap ijazah Saudara Hasyim Rahayaan," tegas Prof. Agus pada surat yang juga ditembuskan kepada Rektor Universitas Azzahra di Jakarta.
Di tempat terpisah, salah satu sumber yang mengetahui seluk beluk keluarnya penjelasan dari Universitas Azzahra demi menguatkan klaim Hasyim Rahayaan bahwa ijazanya memang asli, menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan pada tahun 2020 oleh pihak kampus dari hasil lobi-lobi, bukan hasil uji valid dokumen Hasyim Rahayaan.
Pada saat surat keterangan itu dikeluarkan bertepatan dengan viralnya ijazah-ijazah paslu. Sehingga pihak kampus tak ingin citra lembaganya buruk seiring menurunnya jumlah penerimaan mahasiswa.
"Saya tau betul, bagaimana kronologi surat itu keluar, tak ada verifikasi dari pihak kampus. Salah satu dosen Fisip yang membantu surat itu keluar, dosen itu juga orang penting yayasan," kata sumber itu.
Dia juga menjelaskan, bahwa falid dan tidaknya ijazah Hasyim Rahayaan bisa diteliti pada beberapa aspek, pertama, nama pemilik ijazah dan transkrip nilai yang tidak sama. Kemudian waktu dikeluarkannya transkip nilai dan ijazah yang berbeda.
"Ada dua nama, Hasyim Rahayaan digunakan pada transkip nilai, dan Hasim Rahayaan pada Ijazah. Sekilas sih sama, tapi sebenarnya keduanya sangat berbeda, silahkan diteliti," urainya.
Anehnya lagi, dalam transkip nilai atas nama Hasyim Rahayaan tidak ditemukan judul karya ilmiah sebagai bukti akhir studinya. Berbagai kejanggalan ini pun semakin dikuatkan dengan dokumen yang diteliti oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Di mana ditemukan, nama Hasyim Rahayaan adalah mahasiswa yang tidak menghabiskan masa studinya dan terdokumentasi mundur pada tahun 2019, sementara Hasim Rahayaan memiliki nomor ijazah yang terdata di pangkalan data kementrian.
Jika kemudian mencocokan nama kependudukan yang selama ini dipakai anggota DPRD Kota Tual itu, maka dapat diasumsikan bahwa Hasyim Rahayaan adalah mahasiswa yang tidak menghabiskan studinya.
"Sampai saat ini, nama yang dipakai adalah Hasyim Rahayaan bukan Hasim Rahayaan. Kejanggal lain, dalam sistem Perguruan Tinggi, ada studi akhir atau biasanya disebut karya ilmiah, yang judulnya itu ada pada transkip nilai, namun dalam transkip nilai itu, tidak ada judul skiripsi yang tercantum didalamnya," ungkapnya.(elias rumain)