Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Jalaludin Salampessy belum ikhlas melepaskan kursi pejabat Bupati Buru, setelah dua tahun memimpin daerah itu. Dia pun bergerilya untuk diusulkan kembali oleh DPRD Buru, setelah Gubernur Maluku Murad Ismail tak mengusulkannya lagi.
Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pejabat kepala daerah tidak bisa diusulkan ketiga kalinya. Artinya, hanya bisa memimpin dua tahun. Setelah itu, tidak bisa diusulkan kembali.
Edaran ini juga dipakai DPRD Seram Bagian Barat (SBB), dan DPRD Kota Ambon, untuk mengusulkan tiga nama sebagai pejabat kepala daerah. Andi Chandra As’aduddin, dan Bodewin Wattimena, tidak lagi diusulkan, karena sudah dua tahun menjadi pejabat Bupati SBB, dan Pejabat Walikota Ambon.
Hal berbeda dilakukan oleh DPRD Buru. Mereka justru mengusulkan nama Jalaludin Salampessy untuk ketiga kalinya menjadi pejabat Bupati Buru. Alasan yang dipakai Ketua DPRD Buru, Muhammad Rum Sopalestuny, ada surat dari Mendagri yang membolehkan pengusulkan pejabat kepala daerah untuk ketiga kali.
Meski demikian, dari penelusuran ameks.id, tidak terdapat surat tersebut. Yang ada hanya, surat yang meminta DPRD atau Pemerintah Provinsi tidak lagi mengusulkan nama pejabat kepala daerah yang sudah menjabat dua tahun berturut-turut.
Ketua DPRD Buru Muhammad Rum Sopalestuny yang saat menerima massa aksi penolakan pencalonan Jalaludin Salampessy, di depan kantor DPRD, membenarkan adanya surat dari Kemendagri yang melarang pengusulan calon Pejabat yang sudah dua kali dipilih.
Hanya saja, kata dia, pada tanggal 24 Maret 2024, Kemendagri kembali mengeluarkan surat kedua, membolehkan pejabat bupati atau pejabat walikota yang sudah terpilih dua kali, untuk dicalonkan kembali.
“Jadi ada surat kedua, yang membatalkan surat pertama dari Kemdagri. Karena itu, kami tidak bisa membatasi kalau dia dicalonkan kembali menjadi pejabat Bupati Buru,” ungkap Sopalestuny.
Informasi lain yang diterima ameks.id, Jalaludin Salampessy bersikeras untuk tetap diusulkan menjadi pejabat Bupati Buru untuk ketiga kalinya, meski itu menabrak surat yang sudah dikeluarkan Mendagri.
“Pak Jalaludin itu memaksa untuk tetap diusulkan DPRD. Komunikasi melalui para wakil rakyat, termasuk pimpin DPRD. Padahal surat Mendagri jelas, tidak bisa diusulkan kembali. Anehnya, masih dipaksakan oleh DPRD,” ungkap sumber ameks.id.
Hari ini, Senin (1/4/2024), DPRD Buru memilih tiga nama, dari lima nama yang mendaftar untuk diusulkan ke Kemendagri menjadi Calon Pejabat Bupati Buru. Kemendagri memberi deadline waktu per 1 April 2024, untuk mengusulkan tiga nama.(yani/wahab)