Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku terpilih, AH, diproses hukum terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan melalui sosial media.
Politisi Golkar ini diketahui melakukan Video Call Sex (VCS) dengan seorang wanita saat Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sedang melakukan operasi di dunia maya.
Kombes Pol. Hujra Soumena, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada awak media membenarkan ditemukan seorang anggota DPRD Kabupaten SBB terpilih, inisial AH itu.
" Iya, Dia (AH-red) VCS dengan perempuan, saat patroli siber kami menemukan," akui Hujra, Minggu (21/4/2024).
Hujra mengaku sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan anggota DPRD terpilih saat Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu.
"Wakil rakyat yang tidak ada moral seperti ini akan saya penjarakan bila perlu tidak dilantik nanti. Saya akan proses tuntas," tegas Hujra.
Hujra kembali menegaskan, tidak akan membiar AH lolos." Kalau sudah tersangka kita akan rilis ya, kita masih matangkan lidik," kata Hujra. (Elyas Rumain)