Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Selang sehari setelah penangkapan dua pemuda di Kelurahan Batu Gajah, Tim Opsnal Subdit 3 Ditnarkoba Polda Maluku juga berhasil menangkap R, warga desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIT.
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, SIK., MH dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (19/5/2024), Pemuda 24 tahun ini diamankan saat berada di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batumerah Dalam, Kecamatan Sirimau.
"Saudara RB alias R ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batumerah Dalam," ungkapnya.
Heri mengaku, tim mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan Jasa Titipan Kilat (TIKI).
"Setelah diamankan saudara R dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diinterogasi, dan hasilnya ia mengaku paket itu jenis sintesis. Anggota kemudian membuka paket dan benar adanya. Saudara R mengaku barang ini milik FM yang masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Selain 2 paket narkotika sintesis, tim penyidik juga mengamankan HP yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Jadi untuk ketiga pelaku peredaran narkotika tersebut sementara telah diamankan di rutan Polda Maluku. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.(elias rumain)