MASOHI, Ameks.fajar.co.id.- Peringati may day, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Masohi- Kepulauan Seram, serahkan santunan perawatan dan pengobatan kepada pegawai non ASN Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (21/5/2024).
Santunan perawatan dan pengobatan langsung di serahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Masohi-Kepulauan Seram, Irham Hasyim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hengky Tomasoa kepada pegawai non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malteng.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Masohi-Kepulauan Seram, Irham Hasyim mengatakan jaminan sosial merupakan amanah Undang-Undang dan hak normatif tenaga kerja.
"Dengan terdaftar pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko kecelakaan dalam bekerja atau meninggal dunia ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan walaupun baru 1 hari jadi peserta," katanya.
Irham menjelaskan, Pemda Malteng telah mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja pada Dinas Lingkungan Hidup.
Pasalnya, kata dia, perlindungan Jaminan Sosial pada seluruh non ASN pada Dinas Lingkungan Hidup merupakan bentuk dukungan Pemkab Pidie Jaya pada program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan perawatan dan pengobatan kepada keluarga Mellyanus Lasamahu berjumlah Rp. 316.053.780.
Menurut Irham, dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek itu dapat menumbuhkan rasa kenyamanan dalam bekerja.
"Kami berharap ke depannya sinergi positif tetap terjalin dan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Maluku Tengah, semakin meluas sehingga perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," harapnya. (DW).