Disperindag Kotori Laut Mardika, Pedagang Tetap Jualan di Tempat Lama

  • Bagikan
Pasar Mardika
Sampah-sampah dari penggusuran yang dilakukan Disperindag Maluku. (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku enggan bertanggung jawab atas sampah yang mengapung di air laut.

Sampah itu berasal dari hasil penggusuran yang dilakukan Disperindag Maluku. Rangka lapak yang mengapung di air laut tersebut, merupakan bekas penggusuran Pasar apung Mardika milik sejumlah pedagan yang selama ini berjualan di lokasi tersebut.

Sebab, pasca adanya penggusuran beberapa waktu lalu, hingga hari ini Disperindag tidak mengarahkan pihaknya untuk membersihkan puing-puing lapak yang terombang ambing di laut.

" Rangka-rangka kayu ini kan bekas penggusuran beberapa hari lalu. Tapi sampai hari ini tidak ada dari pihak berwenang yang datang untuk bersihkan. Ini pencemaran lingkungan," ujar salah satu pedagang yang takut namanya di publikasikan, Minggu (26/5/2024).

Hal ini, kata Pedagang, bukan saja sebagi pencemaran lingkungan, tetapi dapat membunuh biota laut yang mencari makan disekitar pesisir pantai. Namum Disperindag malah acuh dengan keadaan tersebut.

" Kalau bukan mereka yang datang bersihkan sampah itu, lalu siapa yang akan melakukan pembersihan? Tidak mungkin kita pedagang yang mau bersihkan. Ini kan mereka punya tugas. Mereka yang bongkar berarti mereka yang harus bersihkan," tegasnya.

Dia mengatakan, jangan hanya Pemerintah paksakan PKL untuk menjaga kebersihan dan ketertiban, kalau dari mereka sendiri saja tidak bertanggung jawab atas semua ini.

" Masa mereka bisa himbau kita pedagang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban disini. Sedangkan mereka saja sendiri melanggar aturan yang dibuat," tegasnya lagi.

Disinggung soal penyediaan lokasi berjualan pasca adanya pembongkaran, pedagang itu menegasken akan tetap berjualan di lokasi tersebut, selama tidak ada tempat yang disiapkan Pemerintah.

“Sebab yang kita tahu, itu bukan penggusuran tapi hanya penertiban. Masa harus beli tempat jualan lagi ulang. Sedangkan tempat jualan yang sudah dibongkar saja modalnya belum kembali," kesalnya.

Sementara Diperindag Maluku, Yahya Kotta yang di konfirmasi terkait hal tersebut belum ditanggapi.(jardin papalia)

  • Bagikan