Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang korupsi Command Center di Pengadilan Negeri Ambon, membuka dugaan kejahatan yang dilakukan mantan Kepala Dinas Infokom Pemerintah Kota Ambon, Joy Adriaansz.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, saksi mengaku, berdasarkan DPA di bidangnya ada anggaran Rp33 juta lebih dari total Rp48 juta, diperintahkan Joy untuk membayar THR Pegawai Diskominfo.
Hal itu diungkapkan saksi Christian Sihasale, Kabid Fungsional Statistik pada dinas Kominfo dan persandian kota Ambon dalam sidang pada, Selasa (28/5).
“Anggaran bidang saya total Rp48 juta lebih. Setelah anggaran itu cair Kepala Dinas (Joy Adriaansz - red) meminta agar anggaran tersebut dipakai untuk THR. Kemudian saat di ruangan terdakwa Joy, saya sudah sampaikan bahwa dalam anggaran tersebut ada honorarium 8 orang staf saya, namun terdakwa mengatakan pakai saja dulu nanti bidang lainya punya anggaran cair baru pakai tutup,” kata Sihasale.
Sihasale, awalnya menolak perintah Joy, namun terpaksa dilaksanakan. Bahkan untuk tidak membuat kecewa 8 stafnya itu, dirinya sampai merekam pembicaraannya dengan terdakwa Joy.
“Kita hanya bawahan jadi tetap kita ikuti. Setelah itu saya sempat merekam pembicaraan saya dengan Kadis Joy semata untuk tidak membuat kecewa staf saya yang sudah melakukan pendataan. Pada akhirnya uang itu kami gunakan untuk membayar THR pegawai pada dinas Kominfo meski anggaran THR itu tak ada dibidang, “ Tambah saksi.
Hal yang sama disampaikan ASN Pemkot Ambon lainnya dalam persidangan, Rendy Latuputty. Rendy mengaku, pernah dilempari uang dalam amplop beserta map.
Dia mengaku juga dicaci maki, bahkan disuruh untuk tidak masuk kantor sampai nanti disuruh terdakwa Joy. Dia juga mengaku, Joy menyebutkan tak ada satu orang pun yang bisa melawan kuasanya di kantor kominfo.
Saksi Grimaldi Louhenapessy juga ASN Pemkot Ambon, membenarkan bahwa pengadaan buletin yang diminta Joy untuk dicetak hanya 750 exemplar dari yang seharusnya dicetak yakni 1500 Exemplar.
Dia (Grimaldi - red) juga mengaku, dari penetapan anggaran per Exemplar yang berjumlah Rp132 ribu yang diterimanya hanya Rp80 ribu sekian.
“Benar untuk percetakan Buletin untuk Hut Kota Ambon di tahun 2021 saya hanya mencetak 750 Exemplar sesuai permintaan terdakwa Joy,” kata dia.
Dari 750 Exemplar itu, saksi mengaku ditransfer Rp66 juta lebih di tambah uang katrin, sehingga total Rp69 juta lebih. Namun dia mengaku, tak tahu siapa yang transfer, hanya diberitahu salah satu staf di Sekretariat Walikota kalau uang sudah ditransfer.(yudi)