Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pelaku pembunuhan di Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Axel Hani Isaac hanya dituntut lima tahun penjara. Tuntutan ini membuat pihak keluarga korban kecewa.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novie Temmar dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Ismael Wael saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, kamis (30/5).
Dari keterangan saksi dan barang bukti serta keterangan terdakwa, berkesimpulan dan berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP. JPU menyatakan terdakwa Axel Hani Isaac terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan kematian.
Yang memberatkan terdakwa, kata JPU, perbuatannya mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa dan meninggalkan duka cita bagi keluarga korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, “ Ungkap JPU Novie Temmar
Usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga, Fendrik sapulette, mengungkapkan kekecewaan pada tuntutan JPU yang dinilai tak sebanding dengan nyawa korban.
“Kami kecewa dengan tuntutan hari ini.Kami meminta Hakim harus jeli melihat kasus ini, lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu,” ungkap Sapulette.
Sapulette mengungkapkan, pada persidangan minggu lalu, majelis hakim sempat menilai keterangan terdakwa, banyak bohongnya. Dia juga menilai Polsek Saparua lalai, karena waktu kejadian, pelaku mengaku usai pembunuhan, tidak melarikan diri.
Padahal, lanjut Sapulette, saat Polisi datang di rumah pelaku, orang tuanya, menyampaikan tak di rumah.
“Ini orang tua yang berbohong atau pelaku berbohong atau polisi yang tidak turun,: kesal Sapulette.
Menurut Sapulette, keterangan pelaku kalau tak kabur usai pembunuhan, itu kebohongan. Karena, pasca kejadian keluarga pelaku, yang diduga menyuruhnya Kabur.
“Pelaku ini bukan pertama kali bikin salah tapi masalahnya banyak. Hanya saja Polisi yang lalai karena dia bikin masalah dia lari, polisi datang dia lari. Tidak tahu dia lari kemana,” kata dia lagi.
Dia menegaskan, keluarga korban bisa memaafkan dia terkecuali, pelaku tidak pernah bikin masalah. Karena itu, Sapulette meminta majelis hakim menghukum pelaku seberat-beratnya.(yudi)