Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Terdakwa Tagop Soulisa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi 4 tahun penjara. Mantan Bupati Buru Selatan ini didakwa atas kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan JPU disampaikan, Selasa (4/6/2024) di Pengadilan Tindak pidana korupsi Negeri Ambon. Sidang diketuai oleh Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Tagop Sudarsono Soulisa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 4 tahun, “ Ungkap JPU KPK.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dan subsides tiga bulan penjara.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan, “ Tambah tim JPU KPK
Usai pembacaan Tuntutan JPU KPK, Hakim ketua Martha Maitimu, menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pembacaan pembelaan terdakwa.
Hakim juga meminta untuk JPU menghadirkan terdakwa Tagop dalam persidangan tanggal 20 Juni nanti. (yani)