Kejari KKT Tetapkan Petrus Fatlolon Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Petrus Fatlolon
Kejari KKT umumkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka korupsi.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menetapkan Bupati KKT Periode 2017-2022 Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/6).

Tim Penyidik Kejari KKT secara Kolektif menetapkan satu orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, melalui rilisnya yang diterima wartawan Rabu (19/6). “ Penetapan PF sebagai Tersangka dilakukan pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 16.34 WIT bertempat di Kantor Kejari KKT,”ungkapnya.

PF l, lanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor, Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dijelaskannya, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020, telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan, untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan.

“PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022, ditetapkan sebagai satu tersangka baru, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, dalam persidangan, atas nama Terdakwa RBM dan PM,”jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejati Maluku, dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020 Nomor : R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00

“Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00,”ungkap Juru Bicara (Jubir) Kejati Maluku ini.

Dikatakannya, penetapan Tersangka PF merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023.

“Kemudian Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,”tandasnya.(ZAP)

  • Bagikan