Mirati Mundur Lebih Awal, Untuk Muluskan Nono Nyalon Pimpinan DPD 2024

  • Bagikan
DPD RI
Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Mirati Dewaningsih.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mirati Dewaningsih memutuskan mundur lebih awal dari Anggota DPD RI terpilih 2024-2029. Langkah Mirati ini, memuluskan Nono Sampono untuk dilantik pada 1 Oktober 2024, sekaligus pencalonannya sebagai Pimpinan DPD RI.

Sebelumnya KPU Maluku menetapkan 4 Calon Anggota DPD RI terpilih, Novita Anakotta, Bisri Latuconsina, Ana Latuconsina, dan Mirati Dewaningsi. Nono Sampono, petahana yang tak terpilih lagi dalam Pemilu 2024, memilih mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja sebelum sampai pada tahapan pembuktian Nono Sampono memilih mencabut gugatan PHPU-nya di MK. MK kemudian dalam amar putusan untuk gugatan tersebut, menerima permohonan pencabutan gugatan oleh Nono.

Setelah Penetapan KPU Maluku terhadap anggota DPD RI terpilih daerah pemilihan Maluku, giliran Mirati memutuskan untuk mengundurkan diri dari anggota DPD Ri terpilih, sebelum dilantik menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029.

Mirati yang juga masih anggota DPD RI 2019-2024, melalui surat tertulis tertanggal 28 Mei 2024 menyampaikan pengunduran diri sebagai peraih suara terbanyak keempat dan/atau calon terpilih anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 kepada KPU RI.
Mirati dalam rilisnya yang diterima ameks.fajar.co.id, mengungkapkan, alasan mundur lebih awal, karana menerima banyaknya aspirasi dan masukan dari masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah yang menginginkannya maju dalam Pemilihan Bupati Maluku Tengah Periode 2024-2029.

“Maka saat ini saya telah mendaftarakan diri pada sejumlah Partai Politik sebagai Calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Yang tentu secara normatif pada waktunya saya harus mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.

Dalam rilis ini, Mirati mengaku saat persidangan di MK beberapa kali bertemu Nono Sampono. Keduanya terlibat diskusi, sampai pada keinginan Nono mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.

“Terhadap keinginan pak Nono,prinsipnya apabila saya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah maka tentu, keinginan beliau untuk menjadi pimpinan DPD RI tidak akan terwujud, karena seluruh tahapan penentuan pimpinan DPD RI telah berlangsung,” kata Mirati.

Satu-satunya Peluang, kata Mirati, untuk menjadi Pimpinan DPD RI, apabila Nono dapat ditetapkan sebagai Pengganti Calon Terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 426 UU No.7/2017, Jo. Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, dan hal itu dapat terwujud apabila saya mengundurkan diri lebih awal.

“Kami tegasnkan, sepatutnya saya baru akan mengajukan Permohonan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPD RI Dapil Maluku dalam Pemilu Tahun 2024, setelah saya terdaftar secara resmi dan/atau melakukan Pendaftaran sebagai Calon Bupati Maluku Tengah sesuai Jadwal KPU," kata dia.

Pendaftaraan KPU Malteng, direncanakan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Kata dia, setidaknya bisa menunggu sampai dengan diterbitkannya Peraturan KPU yang mengatur Pengunduran Diri Anggota DPD Terpilih dalam pemilu 2024 apabila mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

“Namum untuk Kepentingan Maluku, yakni dengan memastikan adanya Perwakilan Calon Terpilih Anggota DPD daerah Pemilihan Provinsi Maluku untuk menduduki jabatan atau kedudukan sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, maka saya mundur lebih awal,” kata Mirati.

Sikap ini, berpatokan pada pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jo pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, saya bersedia mengundurkan diri lebih awal dari waktu yang seharusnya. (yani)

  • Bagikan