Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Satu lagi kepala desa di Maluku dijebloskan kedalam penjara. Kali ini, dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), setelah diperiksa Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (2/7/2024). Namanya, Yohanis Erupley.
Yohanis Erupley terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan DD/ADD Tututwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Sebelum ditetapkan tersangka, Yohanis Erupley, lebih dulu jalani pemeriksaan oleh tiga Jaksa penyidik yakni, Dwi Kustono, Ahmad Lutfi dan Raymond Hendriksz.
Penetapan tersangka yang dilangsungkan di Kantor Kejati Maluku dengan nomor Surat Penetapan Tersangka No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. SP Penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 Tanggal. 2 Juli 2024.
Usai diperiksa, kurang lebih empat jam Yohanis Erupley kemudian di giring ke Rumah Tahanan (Rutan) Ambon, di Waeheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Hery Somantri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kaja) MBD menjelaskan, posisi hingga terjadi perbuatan Korupsi, berawal desa Tutuwawang di Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD).
Dengan besaran, dirincinya, tahun 2017 adalah senilai Rp. 1.280.768.384, Tahun 2018 adalah senilai Rp. 1.201.450.064 dan Tahun 2019 adalah senilai Rp. 1.296.440.937.
Namun dalam pelaksanaannya, Pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 dengan 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara. Bahwa kemudian perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Pengelolaan keuangan desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program (kegiatan) Desa Tutuwawang tidak direalisasikan dan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB,” ucap Hery, menjelaskan.
Kemudian, kata Hery, Yohanis Erupley dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dalam fakta penyidikan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, markup.
Dengan rincian, terdapat Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000, Terdapat Belanja Fiktif Senilai Rp. 522.844.242, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyarakat), terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000, Terdapat Pencairan Dana Desa Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696 dan terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000.
Dijelaskan, terhadap tindakan Kepala Desa Tutuwawang, Yohanis Erupley yang tidak transparan, efektif, efisien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Tutuwawang Tahun Anggaran 2017 s/d tahun 2019, berdampak penyimpangan sebesar Rp. 1 miliar lebih.
Indikasi kerugian Negara dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tutuwawang yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp. 1.262.622.930 atau setidak-tidaknya/ kurang lebih pada angka tersebut.
” Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020,” akui Hery.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan, setelah selesai diperiksa tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses tahap 3 dan pelimpahan ke PN Tipikor Ambon.
“Untuk tahapan ini tersangka akan ditahan di Rutan Waiheru sambil menunggu JPU menyiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini tanggal 2 Juli sampai tanggal 21 Juli nanti, “ demikian Heri Somantri.(Elyas Rumain)