Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shriver, didampingi oleh hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak, pada Senin (7/10/2024).
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Adam Rahayaan selama 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Wilson Shriver saat membacakan amar putusan.
Namun, berbeda dengan tuntutan jaksa, hakim tidak mewajibkan Adam membayar uang pengganti. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal yang sama. Sidang pun ditutup.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kombes Hujra Soumena, dari Ditreskrimsus Polda Maluku, mengungkapkan bahwa pada tahun 2016-2017, Rahayaan memerintahkan bawahannya, Abas (berkas terpisah), untuk mempersiapkan administrasi pencairan CBP Kota Tual dari Bulog.
Beras sebanyak 200 ton yang dicairkan secara bertahap ini diduga digunakan untuk kepentingan politik Rahayaan menjelang Pilkada Tual.
Beras tersebut dibagikan seolah-olah merupakan sumbangan pribadi dari Rahayaan kepada masyarakat, dengan distribusi sebanyak 100 ton pada 2016 dan 100 ton lagi pada 2017.(jardin papalia)