Korupsi Alkes Buru, Dua Tersangka Dibui, Satu Dikejar Polisi

  • Bagikan
korupsi alkes Buru
Ditkrimsus Polda Maluku rilis dua tersangka korupsi Alkes Pulau Buru, Rabu (9/10/2024). (foto by elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Selain Djumadi Sukardi alias Madi dan Atok Suwarto alias Atok, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku membidik Satu lagi calon tersangka.

Mereka merupakan terduga korupsi anggaran proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dengan total anggaran Rp9 milliar. Madi dan Atok sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Sedangkan Satu calon tersangka lain disebutkan Kombes Pol. Hujra Soumena teridentifikasi berada di Pulau Jawa.

Hujra, Direktur Ditkrimsus Polda Maluku kepada awak media di kantor Ditkrimsus dikawasan bilangan Jalan Rijal, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (9/10/2024) mengakui, jika pihaknya masih menyelidiki terduga tersangka lain.

" Kasus ini kita masih kembangkan lagi. Ada lagi satu calon tersangka diduga juga terlibatt," jawab Hujra, ditanya tersangka lain di kasus ini selain Madi dan Atok.

Hujra berujar, tersangka diketahui posisinya berada di Bekasi, Jawa Barat. Dijelaskan, ada aliran uang yang masuk ke rekening sebesar Rp1,6 miliar." Prosesnya, Kita bertahap yah. Kalau sudah lengkap bukti-bukti segera kita mintai pertanggung jawaban yang bersangkuta," ucapnya.

Dikatakan, calon terduga tersangka yang berada di Bekasi merupakan penyedia jasa. Hanya saja, kata Hujra, proses tender berada pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Buru.

" Tapi ada aliran uang yang masuk ke dia, yang sumber dari anggaran Dinas Kesehatan dari anggaran pengadaan Alkes," ucapnya.

Peran tersangka Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru melakukan proses pencairan anggaran Pengadaan Alat Kesehatan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.

Pencairan anggaran itu tidak sesuai ketentuan, dan dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok yang mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Kejahatan korupsi ini dilakukan, kata Hujra, dengan cara membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima.

Serta menandatangani kuitansi atas Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kemudian, memasukan Rekening lain, yakni milik CV. Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto (bukan PT. Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak).

“Tersangka Djumadi Sukadi, memerintahkan tersangka Atok Suwarto selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp2.869.690.889,00,” beber Hujra.

Kemudian menggunakan uang pembayaran Pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp2.869.690.889,00 untuk kepentingan pribadi. Tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya atas perintah tersangka Djumadi Sukadi, selaku PPK-SKPD membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System.(Elyas Rumain)

  • Bagikan