Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Andreas Intan alias Kim Fui sudah memenuhi unsur pidana untuk dijadikan tersangka, dan ditahan. Ini setelah, persidangan membuktikan penerima suap, yakni Tagop Soulisa (TS), dan John Kasman perantara sudah divonis bersalah.
“Jadi tidak ada alasan untuk KPK tidak menetapkan penyuap Kim Fui sebagai tersangka, setelah penerima suap, maupun perantara suap sudah divonis bersalah. Fakta-fakta ini kan terungkap dalam persidangan,” ungkap pengacara kondang di Jakarta, Ajis Talaohu kepada ameks.id, Selasa (8/10/2024) malam.
Dalam kerangka hukum, kata dia, seorang pejabat negara atau pejabat daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, tentu harus ada pihak yang menyuap.
Dia tak menampik, ada kontraktor yang sudah jalani masa hukuman terkait kasus ini. Namun Ajis mengingatkan, nilai pemberian terpidana ini jauh lebih kecil dari uang suap yang diterima TS.
“Artinya apa? Ada pihak lain lagi yang menyuap. Dan dalam pereidangan terungkap, kalau Kim Fui menyetorkan sejumlah uang ke TS. Apalagi, Kasman sebagai perantara suap juga sedang jalan masa hukuman, karena menampung uang suap yang diduga dari Kim Fui,” ungkap Ajis.
Kasman dalam vonis hakim tahun 2022 lalu, dipenjara selama enam tahun. Dia terbukti penjadi pengumpul uang suap, salah satunya diduga dari Kim Fui. Dalam sidang TS maupun Kasman terungkap Kim Fui menyetor Rp9 miliar lebih, belum termasuk setoran dari isterinya.
Dari data yang dimiliki ameks.id, Andreas Intan alias Kim Fui menyuap Tagop melalui Johny Rynhard Kasman. Dalam dakwaan jaksa KPK, ada sembilan kali penyetoran Kim Fui melalui Kasman untuk diberikan kepada Tagop Soulisa kala itu.
Sementara setoran langsung Kim Fui ke Tagop Soulisa secara langsung, ada empat kali transaksi berdasarkan bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibeberkan dalam persidangan.(yani)