Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite 3,4 ton.
Kedua tersangka itu, yakni SA alias Anti dan NM alias Mia. Penetapan kedua tersangka diputuskan melalui gelar perkara oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku gelar perkara, Senin (14/10/2024) lalu.
SA alias Anti ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap / 33 / X / RES.5/ 2024 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Oktober 2024.Sedangakan, tersangka NM alias Mia berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 34 / X / RES.5 / 2024 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Oktober 2024.
Ihwal penetapan kedua tersangka disampaikan PS Kasubdit IV Tipidter AKP M Hasbi Eko Purnomo ditemui di Markas Ditkrimsus Polda Maluku di bilangan Jalan Rijali, Baru Meja, Kecamatan Sirimau, kota Ambon, Kamis (17/10/2024), sore.
”Dan sebenarnya, dari kami juga sudah ada indikasi. Target juga (untuk kedua tersangka) sudah lama kami kejar. Dan alhamdulilah berhasil kita ungkap. Dan kasus ini, juga sudah resmi kita tetapkan dua orang tersangka itu Senin (14/10/2024),” akui Hasbi Eko Purnomo.
Selain penetapan Dua tersangka di kasus ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dan besar kemungkinan masih ada tersangka lain di kasus ini.
” Pengembangan masih terus kita lakukan untuk memperjelas kasus ini, apakah ada juga tersangka lain atau tidak,” kata Purnomo.
Penyidik juga masih menyelidikan keterlibatan pihak-pihak di SPBU sebagai sumber kedua tersangka mendapat BBM jenis pertalite. Mereka mendapat BBM dari sejumlah SPBU di wilayah kota Ambon.
” Itu juga masih kita lihat. Apakah ada juga keterlibatan SPBU” Tetapi jelasnya, mereka mendapat BBM ini dengan sistim tab dari SPBU satu, dan SPBU lainya di wilayah kota Ambon,” jelasnya.
Pembuktianya, selain barang bukti 92 jerigen volume 35 liter berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 3,4 ton atau 3.400 liter. Selain itu, Dua kendaraan roda empat ikut diamankan yaitu Toyota Calya warna merah DE 1980 AG serta Suzuki Sigra warna hitam DE 1395 AV.
“Untuk barang bukti pertalite sesuai hasil tera sebanyak 3.400 liter. Ada juga dua kendaraan roda empat yang kita amankan,” akuinya, lagi.
Para tersangka ini dijerat pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UURI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 angka 9 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, diberitakan personil Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil membongkar penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu bengkel di lokasi kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (10/10) pagi.
BBM ditimbun menggunakan puluhan jerigen berukuran 35 liter tersebut kemudian diamankan bersama Dua unit mobil. Dua pelaku dari bengkel tersebut yang diduga sebagai dalang dibalik kegaitan ilegal ini, diamankan. (elias rumain)