Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kuasa hukum Elsa Rina Maya, Johanis L.Hahury,S.H.,M.H melayangkan somasi kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Hendrik Salmon.
Somasi ini terkait pernyataan Salmon yang menyebut, Elsa Rina Maya Toule terkait keterangan SKCK palsu. Dalam keterangannya yang dimyat ameks.id, Salmon menyebut, tuduhan yang dilontarkan oleh pengacara Elsa Rina Maya Toule tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh fitnah.
Bagi Salmon, tuduhan itu hanya opini yang dapat menjatuhkan kobodohan Maya Toule di hadapan public. Pernyataan Hendrik Salmon tersebut merespon pernyataan Hahury di rri.co.id tanggal 2 Nopember 2024, terkait gugatan terhadap Dekan FH Unpatti.
“Pernyataannya tersebut berkonotasi fitnahan, dan serangan terhadap harkat dan kehormatan saya pribadi maupun dalam jabatan advokat yang sedang menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, saya tidak bisa menerimanya secara etik moral dan yuridis,” kata Hahury.
Hahury, mengaku keberatan dan tidak bisa menerima pernyataan Hendrik Salmon tersebut. Apalagi dalam kapasitas dia selaku Dekan Fakultas Hukum Unpatti.
Menurut dia, sengketa hukum yang terjadi baik sengketa di dalam yurisdiksi peradilan administrasi negara maupun hukum pidana adalah konflik hukum seorang Dosen Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum Unpatti periode 2024-2028 dengan kliennya.
“Demikian pula dalam yurisdiksi hukum pidana. Tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan Dekan Fakultas Hukum Unpatti. Hendrik Salmon saja yang sering melibatkan jabatan Dekan Fakultas Hukum Unpatti dalam pusaran konflik hukum tersebut,” kata Hahury.
Menurut Hahury, Salmon tidak mampu bedakan batasan rechtshandeling dan rechtsbetrekking dari subjek hukum natuurlijk persoon dengan subjek hukum rechtspersoon, di dalam suatu peristiwa hukum tertentu, sebagaimana dalam konflik hukum ini.
“Di dalam surat pengaduan kami kepada Polda Maluku mengenai dugaan delik memalsukan surat (valselijk opmaaken) dan penggunaan surat otentik palsu, kami mempertanyakan apa alasan dan dasar hukumnya, sehingga ada yang meletakan keterangan yang sangat diduga tidak benar/palsu di dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/9620/XII/YAN.2.3./2023.SAT.INTELPAM, pada tanggal 14 Desember 2023,” tandas Hahury.
Hahury mengatakan, dalam pemberitaan di RRI.co.id, tidak menyebutkan siapapun yang meletakkan keterangan palsu di dalam SKCK tersebut. Karena laporan itu, lebih cermat dan paham hukum daripada Hendrik Salmon bahwa untuk membuktikan unsur delik (bestandeel) suatu pasal hukum pidana mengenai unsur delik barangsiapa (daader) yang meletakan keterangan yang sangat diduga palsu di dalam SKCK tersebut.
“Dan mengapa ada keterangan palsu di dalam SKCK sebagai akte otentik, menjadi tugas dan wewenang penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian Polda Maluku dan kejaksaan,” kata dia lagi.
Fakta hukum, tandas Hahury, yang pasti benar dan sudah terbukti di pangadilan Tata Usaha Negara dalam sengketa Nomor 23/G/2024/PTUN.ABN., adalah di dalam tenggang waktu antara tanggal 15 Maret 1969 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023, Hendrik Salmon pernah dipidana penjara selama 6 (enam) bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan melalui media sosial.
Statusnya, kata Hahury, sesuai dengan fakta hukum pula bahwa Hendrik Salmon juga sedang menjadi terlapor dan terperiksa Satuan Kerja Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam Laporan polisi Nomor : LP/658/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 20 Agustus 2020 dengan dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan yang melanggar pasal 336 KUHPidana.
Salmon, kata dia, dilaporkan oleh korban pelapor Dr.John Dirk Pasalbessy,S.H.,M.Hum. Laporan pidana tersebut, masih diperiksa Polresta Ambon dan P.P.Lease sampai sekarang.
“Karena itu, kami telah menyurati dan mendesak Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease segera menetapkan Hendrik Salmon sebagai tersangka Laporan polisi Nomor : LP/658/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 20 Agustus 2020, supaya segera dituntut di pengadilan, mengingat perkara tersebut sudah terlalu lama terdaftar dan diperiksa Polresta Ambon dan P.P.Lease,” sebut dia.
Bahwa Hendrik Salmon, lanjut dia, telah menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/9620/XII/YAN.2.3./2023.SAT.INTELPAM, tertanggal 14 Desember 2023, sebagai salah satu syarat menjadi Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum Unpatti periode 2024-2028 ketika mendaftarkan dirinya pada suatu waktu di bulan Januari 2024.
“SKCK tersebut dipergunakan sebagai salah satu syarat Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum Unpatti periode 2024-2028, sampai menjadi Calon Dekan Fakultas Hukum Unpatti yang disahkan oleh Panitia Pemilihan Dekan Fakultas Hukum Unpatti periode 2024-2028,” beber Hahury.
Karena itu, dia mengaku keberatan dan merasa difitnah dengan pernyataan Hendrik Salmon yang diberitakan AMEKS.FAJAR.CO.ID., pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 dengan, berjudul “Dipolisikan Atas Dugaan SKCK Palsu, Dekan Hukum Unpatti: Itu Hoaks”.
“Oleh karena itu, pernyataan Hendrik Salmon sangat diduga telah menyebarkan berita bohong kepada publik, dan secara tanpa hak dan melawan hukum telah melakukan serangan kepada nama baik dan kehormatan saya pribadi maupun sebagai advokat yang sementara menjalankan tugas dan kewenangan menegakkan hukum,” tambah Hahury.
Bagi dia, perbuatan Hendrik Salmon telah melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 27A.
“Karena itu, Hendrik Salmon wajib segera lakukan klarifikasi dan membuktikan kebenaran tuduhannya tersebut secara terbuka; Dia juga wajib segera lakukan klarifikasi dan membuktikan kebenaran tuduhannya tersebut secara terbuka melalui AMEKS.FAJAR.CO.ID, dalam tenggang waktu dua kali duapuluh empat jam (2 x 24 jam), terhitung seketika surat somasi ini dipublikasi,” tandas Hahury.
Dia menegaskan, bila Hendrik Salmon tidak sanggup membuktikan kebenaran tuduhannya tersebut secara terbuka maka Hendrik Salmon wajib sampaikan permintaan maaf secara terbuka kepadanya secara pribadi, keluarganya, dan semua advokat. (jardin papalia)