Eks Kades Wahai Divonis 4,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
korupsi dana desa
Eks KPN Wahai, Serut, Malteng, mendengar vonis hakim PN Ambon atas kasus korupsi, Senin (9/12/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Hasan Basri Tidore, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/12/2024).

Vonis ini terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Wahai pada tahun anggaran 2021-2022.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Sriver juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasan Basri Tidore juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp466 juta.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak ada harta yang mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam persidangan.

Perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp861.210.276.

Vonis 4 tahun 6 bulan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Wahai, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan, Hasan Basri Tidore yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk Hasan Basri Tidore, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai. Tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi negara.(jardin papalia)

  • Bagikan