Polresta Ambon Tetapkan Tiga Mahasiswa Unpatti sebagai Tersangka Bentrokan

  • Bagikan
bentrok unpatti
Tiga mahasiswa Unpatti ditahan Polresta Ambon terkait bentrok, Kamis (19/12/2024).

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang memicu bentrokan antarkelompok mahasiswa, Kamis (20/12/2024).

Ketiga tersangka adalah MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18), dan AR alias Putra (18). Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial HP, rekan satu fakultas mereka.

“Ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay, Jumat (20/12/2024).

Kronologi Kejadian
Menurut hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula pada Rabu (18/12/2024) saat korban HP dan ketiga pelaku, bersama beberapa teman lainnya, sedang minum minuman keras jenis sopi di samping Pujasera Universitas Pattimura, Kecamatan Teluk Ambon.

Dalam keadaan mabuk, terjadi cekcok mulut antara korban dan teman-temannya dengan para pelaku, yang kemudian berujung pada perkelahian.

Pelaku AR memukul korban sebanyak satu kali, disusul pelaku AM dan MM yang juga melakukan pemukulan terhadap korban. Korban sempat melarikan diri bersama teman-temannya, namun pelaku AR dan AM mengejar korban, sementara pelaku MM mengejar teman korban lainnya.

“Sesampainya di lokasi, pelaku MM yang masih emosi menendang korban yang sudah tergeletak di tanah sebanyak satu kali di bagian kepala,” jelas Ipda Luhukay.

Ketiga pelaku langsung diamankan pasca kejadian dan kini ditahan di Rutan Polresta Ambon. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.(elias rumain)

  • Bagikan