Rizky Letaluhu, Pemuda 21 Tahun Ini Divonis 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
pelaku pembunuhan di Tulehu
Rizky Letaluhu, pelaku pembunuhan seorang wanita di Tulehu, dihukum 15 tahun penjara.

Ambon, Ameks.fajar.co.id – M. Rizky Lestaluhu alias Risky (21), terdakwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan motif percobaan pemerkosaan, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (23/12/2024).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa M. Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Hakim Wilson dalam putusannya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIT di Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Terdakwa yang sedang mengonsumsi alkohol jenis sopi bersama rekan-rekannya, termasuk korban Sarfa Nahumarury, kemudian diajak jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa.

Setibanya di lokasi Kampus Universitas Darussalam (Unidar), terdakwa mulai menganiaya korban dengan memukulnya hingga tak berdaya. Tak berhenti di sana, terdakwa membawa korban ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, dan melanjutkan penganiayaan.

Terdakwa bahkan mencoba melakukan kekerasan seksual terhadap korban, tetapi gagal karena korban melawan.

Dalam kondisi kritis, korban akhirnya ditinggalkan terdakwa di lokasi kejadian, sementara terdakwa pulang ke rumah.

Terdakwa M. Rizky Lestaluhu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama, Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 17.06 WIT. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.(jardin papalia)

  • Bagikan