Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Majelis hakim mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil perolehan suara Pikada Ambon yang diajukan Muhammad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim MK Asrul Sani, di sidang MK, Jakarta, Selasa (5/2/2025), gugatan Tadi dan Dominggus tak akan lagi dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam sidang MK.
Dengan penolakan atas gugatan perselisihan hasil Pilkada Ambon yang diajukan Tadi-Dominggus, penetapan KPU Kota Ambon terhadap Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai pemenang Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Wawali) Ambon dianggap sah.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud yang dikonfirmasi ameks.fajar.co.id, Rabu (5/2/2025) malam membenarkan adanya keputusan MK yang menolak gugatan Tadi-Dominggus.
“Iya benar, gugatan pemohon tidak diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Kahar -sapaan Ketua KPU Kota Ambon.
Kahar mengungkapkan, penetapan Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta sebagai pasangan Walikota-Wakil Walikota Ambon terpilih akan dilakukan, Kamis (6/2/2025) malam.
“Kita lanjutkan dengan penetapan pasangan Bodewin-Ely sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih besok. Penetapan jam 08.30 malam,” ungkap Kahar.(jardin)