Dari 11 Gugatan Pilkada di Maluku di MK, Hanya Satu Lanjut ke Pembuktian

  • Bagikan
Hasil Pilkada

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada ke tahap pembuktian, salah satunya Buru.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang ketiga pada Rabu malam (5/2/2025). Salah satu perkara yang masuk ke tahap pembuktian adalah Perkara Nomor 174/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait hasil Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Amus Besan dan Hamsah Buton (Paslon Nomor Urut 4).

"Sebanyak 48 perkara dipanggil dalam persidangan kali ini. Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah diputuskan, sementara enam perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," jelas Arief Hidayat.

Sidang pembuktian untuk enam perkara tersebut, termasuk sengketa Pilkada Buru, dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. MK akan segera mengirimkan panggilan resmi kepada para pihak yang berperkara.(jardin)

  • Bagikan