Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Mahkamag Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Bupati Buru, Rabu (12/2). Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten selaku termohon telah menyiapkan bukti untuk membantah dalil pemohon Amus Besan-Hamsah buton.
Amus Besan dan Hamsah Buton, adalah pasangan calon bupati dan Wakil bupati Buru nomor urut 4. Pasangan dengan akronim AMANAH, itu menggugat keputusan KPU Kabupaten Buru terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati buru 2024.
Permohonan mereka terdaftar dengan nomor perkara 174/ PHP.BUP-XXIII/2025. Hakim MK menerima permohonan pasangan Amus-Hamsah dengan putusan Sela (Dismissal), pada 6 Februari lalu, yang merupakan satu-satunya perkara PHPU kepala daerah dari Maluku yang masih dilanjutkan ke persidangan berikutnya.
KPU Kabupaten Buru selaku pihak termohon telah menyiapkan saksi, bukti dan kuasa hukum. Kesiapan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Maluku.
"Terkait kesiapan, kami sudah koordinasikan dengan teman-teman di Buru yang sudah sejak beberapa hari lalu sudah menyiapkan bukti-bukti tambahan berdasarkan dalil pemohon,"kata anggota KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw kepada Ambon Ekspres, Minggu (9/2).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku ini yakin, pihaknya dapat membantah semua dalil pemohon.
"Saksi juga sudah disiapkan. Jadi, teman- teman sudah siap menjawab dalil pemohon pada sidang lanjutan nanti,"pungkasnya.
Pilkada Buru juga digugat oleh pasangan nomor urut 1, Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim. Namun, permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 227/PHPU.BUP- XXIII/2025 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. (tajudin)