AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Djafar Kwairumaratu, terdakwa kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi dua Hakim Anggota, pada Rabu (26/2/2025).
JPU, Jesica Sahetapy, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.
"Dalam sidang tuntutan tadi, kami menuntut terdakwa Djafar Kwairumaratu dengan Pasal 3. Ia dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU kepada awak media usai persidangan.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.
"Kami membebankan uang pengganti senilai Rp1,2 miliar, dikurangi Rp190 juta yang sudah dikembalikan oleh terdakwa. Jadi, tersisa sekitar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara," tambah JPU.
Djafar Kwairumaratu terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,58 miliar. Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.(Jardin)