Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Negeri Assilulu menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan dana desa di Negeri Assilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang terjadi sejak tahun 2017 hingga 2025.
Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang selama ini tidak akuntabel.
“Sejak anggaran dana desa mulai digulirkan pada 2017, sampai hari ini tidak ada transparansi, akuntabilitas, maupun pembangunan berarti di Negeri Assilulu,” ungkap juru bicara aliansi dalam pernyataan resminya, Senin (14/4/2025).
Mereka menilai sistem pemerintahan desa tidak berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena tidak ada perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan masyarakat.
Bahkan, menurut mereka, laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sejak 2021 ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah hingga ke Polda Maluku, tidak mendapat tindak lanjut yang memadai.
“SP2HP memang sudah dikeluarkan oleh Inspektorat, namun hingga kini berkas pelapor tidak kunjung diserahkan ke kejaksaan untuk proses penyelidikan lanjutan,” tegas mereka.
Aliansi menyesalkan lemahnya supremasi hukum dalam penanganan laporan dugaan korupsi ini. Mereka menyebut, bukti awal berupa hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya dugaan penggelapan anggaran mencapai Rp600–700 juta, jauh lebih besar dari angka awal yang dilaporkan sebesar Rp328 juta.
Namun hingga kini, belum ada proses hukum atau pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan negeri.
“Praktik KKN masih terus terjadi di Negeri Assilulu, sementara aparat penegak hukum seperti kepolisian terkesan lalai dalam menindaklanjuti kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini,” ujar mereka.
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Negeri Assilulu dengan tegas meminta, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, untuk mengevaluasi total kinerja Pemerintah Negeri Assilulu yang dinilai tidak kompeten dan tidak kooperatif dalam pengelolaan anggaran desa.
Kedua, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, agar segera menyerahkan hasil verifikasi ulang dan pemberkasan kasus kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Ketiga, Ditreskrimsus Polda Maluku, agar serius dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa yang telah merugikan masyarakat Negeri Assilulu.
“Mewakili masyarakat, kami menuntut ketegasan hukum. Kami tidak ingin praktik-praktik korupsi ini terus berkembang subur tanpa ada penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup mereka.(elias rumain)