Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat, menghentikan kasus penganiayaan dan pengroyokan dengan korban AA alias Alan (17). Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan restoratif justice.
Pelaku terhadap penganiayaan Alan, adalah RT alias Reni (22), RN alias Naldo (22), VS alias Vijai (19), dan RYK alias Empi (20). Alan (17), adalah pelajar sebuah SMA di Desa Kamal. Peristiwa yang terjadi dipertengahan Mei lalu, membuat korban babak belur dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, masing-masing pihak sepakat berdamai, dengan merujuk pada ketentuan prinsip Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif.
Menurutnya, penegakan hukum hanya satu kali, sehingga bila terjadi lagi akan ada hukum yang lain, karena ada beberapa item yang harus ditindak lanjuti.
"Kita kumpul dalam rangka rekonsiliasi damai ini kita duduk bersama antara pihak korban dan para pelaku untuk bersifat jernih," kata dia.
Saat perbuatan kekerasan, kata dia, dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan hidup yang tidak akan nyaman. "Perbuatan pemuda Kamal induk dan pemuda kampung kolam bukan perbuatan teroris atau narkotika yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, " paparnya.
Dijelaskan, rekonsiliasi damai juga disaksikan para tokoh masyarakat, dan seluruh instansi terkait lainnya. "Kehadiran para tokoh ini merupakan syarat formal secara damai karena penegakan hukum sebagai dasar untuk mendukung Kamtibmas di wilayah Kamal untuk aman dan nyaman, " beber dia.
Mantan Kapolsek Amahai ini berharap, agar masyarakat khususnya korban dan pelaku dapat bergandeng tangan menciptakan ketertiban sesuai Undang-undang.
" Apa bila terjadi lagi hal sedemikian rupa agar dapat berkoordinasi dengan kami pihak kepolisian, "tandasnya. (ARH)