Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID.- Maraknya aksi tawuran yang diduga akibat dari minuman keras (Miras), membuat sejumlah warga hingga anggota Polisi jadi korban.
Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif memerintahkan, Kapolres jajaran agar dapat meningkatkan patroli maupun razia di daerah-daerah rawan minuman keras (miras) dan tawuran.
Perintah tersebut disampaikan menyusul mulai maraknya aksi tawuran yang terjadi antar sekelompok warga, yang dipicu dari adanya konsumsi miras oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
"Menyikapi mulai maraknya kejadian tawuran antar masyarakat para Kapolres agar melakukan patroli besar dan terpadu ke daerah-daerah rawan tawuran dan tempat-tempat atau warung-warung yang digunakan untuk mabuk-mabukan yang tidak sesuai ketentuan,"kata Kapolda di Ambon, Minggu (17/7).
Menurutnya, pimpinan satuan wilayah itu juga diminta untuk berkomunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan para pihak terkait lainnya agar dapat mencegah terjadinya tawuran.
"Kapolres agar turun langsung komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk cegah terjadinya tawuran di antara warganya,"ujarnya.
Tawuran, kata Kapolda, sangat merugikan semua pihak. Tidak hanya menyebabkan korban berjatuhan dari kedua kelompok bertikai, tapi juga dari aparat keamanan.
"Korban luka sudah banyak, baik anggota maupun masyarakat. Dan bila ini dibiarkan, akan berpotensi konflik yang lebih besar," sebutnya.
Olehnya itu, para Kapolres diperintahkan untuk dapat mengambil tindakan kepolisian yang tegas dan terukur. Tujuannya hanya satu, yakni untuk melindungi jiwa, baik dari masyarakat maupun anggota Polri itu sendiri.
"Lindungi masyarakat dan jaga anggota dari resiko menjadi korban kekerasan yang dikakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan anarkis," harapnya.
Para Kapolres diminta, agar tidak ragu dalam mengambil keputusan untuk bertindak secara tegas, selama tindakan kepolisian dilakukan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan ada keraguan untuk menindak, selama semua tindakan tegas kepolisian dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan, itu bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," tegasnya. (ARH).