Kakek 66 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID , FAJAR. CO. ID. -Penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon, resmi menetapkan AS (66) seorang kakek, warga dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat (Leihibar) Maluku Tengah, sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawa umur. Kakek tersebut terancam hukuman 15 Tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kakek tersebut terungkap jika tersangka melakukan aksinya terhadap seorang anak perempuan berusia 5 Tahun, di salah satu sungai yang berada di dusun tersebut, akhir Juli kemarin.

Terungkap jika tersangka sekitar pukul 10.00 WIT, Sabtu 30 Juli lalu, berjalan kaki dari arah rumahnya, menuju ke sungai untuk tujuan membuang air besar sesampainya di lokasi sungai

“Tersangka berdiri di atas talud samping badan jalan melihat ke arah sungai yang saat itu korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu, melihat hal tersebut tersangka langsung turun ke bawah pinggir sungai sambil mengambil dua buah batu dan melancarkan aksinya itu, "jelas dia, kepada wartawan, Kamis (4/8).

Menurutnya, saat melancarkan aksinya itu tersangka dilihat oleh warga sekitarnya. Warga kemudian menegur tersangka namun tersangka kembali memarahi mereka.

“Akibatnya warga langsung memberitahu keluarga korban. Tak terima dengan aksi tersangka, keluarga langsung melaporkan ke Polsek Leihitu Barat. Tersangka langsung diamankan, dan dibawa ke Mapolresta Ambon. Sudah kita jadikan sebagai tersangka, "jelasnya.

Mantan Kapolsek Sirimau ini mengaku, tersangka kini resmi ditahan di rutan Mapolresta Ambon.

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"pungkasnya. (ARH).

  • Bagikan