Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR. CO. ID. - Tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, berhasil membongkar praktek penimbunan minyak tanah (mitan) di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan, pihaknya mengamankan Yuliana Salamoni, terduga pelaku penimbunan 2.4 tob mitan di lokasi penimbunan tepatnya dilokasi wisata rumah pohon desa tersebut.
"Personel kita dari Subdit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga amankan 2,4 ton Mitan, milik YS ini, " kata dia, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (2/9).
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"Mendapat kabar itu, kita langsung turun ke Waai dan menyelidikinya. Memastikan lokasi penimbunan, anggota Subdit satu berjumlah 5 orang mengrebek lokasi itu. Ditemukan 2,4 ton Mitan. YS sudah kita amankan dan sementara dalam pemeriksaan,"jelas dia.
Mantan Kapolresta Ambon ini menegaskan, pihaknya tak akan berhenti menindak penimbun Mitan.
"Siapapun bila kedapatan menimbun BBM kami tindak," tegas alumnus Akpol 1996 itu. (ARH).