Diduga Pegang “Daerah” Terlarang Anak Buahnya, Kasatpol PP Buru Dipolisikan

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

Namlea, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu aparatur sipil negara (ASN) inisial IMP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, berinisial KW dilaporkan ke Polres, Selasa (3/1) kemarin.

"Saya memohon, kiranya dapat memberikan tindakan hukum terhadap saudara KW (terlapor). Dirinya telah melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap saya, di ruang kerjanya," Kata Korban IMP, ditulis dalam surat aduannya.

Dijelaskan dalam suratnya, sekira pukul 12.00 siang WIT korban dipanggil ke ruang terduga KW untuk mengambil uang. Namun saat menghitung uang, tiba-tiba KW menghampiri dan mendekatkan badannya seraya ingin mencium korban.

Aksi itu berhasil dihindari korban. “Dia lalu menghampiri dan ingin mencium saya. Saya kaget dan langsung menjauh darinya" tutur Korban.

Selanjutnya Kata Korban, KW terus berusaha untuk melancarkan aksi bejatnya, sambil melontarkan kata-kata rayuan. "Ose (kamu) pake (pakai) pakatang (pelet) apa dari Ternate, sampe (sampai) beta (saya) penasaran begini," Kata Korban menirukan dengan dialog Ambon.

Tidak tahan dengan sikap KW, korban lalu berjalan keluar kantor. Namun, kembali dihadang. Dengan spontan KW langsung memeluk dan mencium korban. Korban yang merasa dilecehkan segera mendorong. akan tetapi KW terus memaksa dan berhasil memegang dan meremas payudara korban.

"Dia (KW) berusaha menurunkan tangan saya, seketika itu tangannya langsung memegang dan meremas payudara sebelah kiri saya. Setelah itu Dia (KW) masih mau mengajak saya untuk duduk bicara, namun saya tidak mau, karena merasa malu, dan langsung keluar dari ruangannya,” imbuh korban.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buru, KW saat dikonfirmasi koran ini, melalui kuasa hukumnya, Harkuna Litiloly dan Ambo Kolengsusu, membantah semua pernyataan pelapor korban.

"Pengaduan yang dilayangkan oleh pelapor (korban) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien kami, itu semua fitnah dan tidak benar,” Kata Kuasa hukum Pelapor Harkuna Litiloly kepada Ambon Ekspres, Rabu (4/1).

Kuasa hukum Pelaku membantah, semua laporan korban ke polisi. "Apa yang dituduhkan sama sekali jauh dari kejadian sebenarnya. Bahwa kliennya kami sama sekali tidak melakukan tindakan apapun sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Litiloly mengatakan, saat itu ada pertemuan antara kliennya dengan korban (pelapor). aTapi tidak ada kejadian apapun seperti yang dituduhkan pelapor (korban).

Pengacara muda itu, juga akui sampai saat ini kliennya belum dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Mereka komitmen akan bersikap kooperatif dan terus melakukan pengawalan kepada kliennya.

Namun, jika pada prosesnya pihak Pelapor tidak bisa membuktikan kebenaran laporannya, dirinya akan melakukan upaya hukum balik dengan delik pencemaran nama baik.

"Kita hargai proses hukum, apabila pada prosesnya yang bersangkutan (Pelapor) tidak dapat membuktikan laporannya. Maka, kami akan melakukan perlawanan hukum balik sebab klien kami merupakan pejabat publik yang merasa telah dicemari nama baiknya" Tutupnya (YS)

  • Bagikan