Usai Minum Sopi, Josep Habisi Adik Kandungnya, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
dosen ukim
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sebelum melakukan pembunuhan, Joseph Kamalatu (44) mengaku lebih dulu diancam korban. Korban, adik kandung Josep sendiri, yang bernama Benjamin Kamalatu (40).

Pembunuhan terjadi, setelah Josep usai minum sopi bersama dua rekannya. Insiden ini terjadi di Desa Ety, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Josep tersinggung dibilang Benjamin akan mengambil jantungnya.
 
Kapolres SBB AKBP Dannie A. Dharmawan di konfirmasi membenarkan kasus pembunuhan itu. Menurutnya, kasus pembunuhan terjadi Rabu (8/2) pekan kemarin di Desa Eti, Kecamatan Seram Barat.
 
Setelah mendapat laporan, Polisi langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka dan dijebloskan kedalam penjara.

"Pelaku sudah diamankan dan dan tetapkan tersangka. Pelaku, JS dan korban BK ini merupakan saudara kandung. Saat pembunuhan terjadi pelaku sudah dalam pengaruh minuman keras," kata Kapolres, Senin (13/2).
 
Pembunuhan berawal dari  korban yang tak lain adik kandung tersangka ini,  mendatangi rumah tersangka sambil mengamuk. Saat itu hanya ada istri tersangka, NM. Istri tersangka tak menggubris korban.
 
Korban lantas menendang pintu depan rumah, dan masuk ke dalam rumah. Dia meneriakan  kata-kata ancaman, ingin cabut jantung tersangka atau habisi nyawa tersangka jika tersangka tak keluar.
 
Trsangka saat itu ada di dalam kamar tidurnya. Tersangka enggan merespon ancaman korban itu. Karena tak direspon, korban lantas tinggalkan rumah tersangka 5 menit berselang.
 
Korban pulang ke rumahnya dan mengambil panah yang biasa digunakan untuk berburu babi hutan. Dia lalu kembali lagi ke rumah tersangka. Namun lagi-lagi tidak bertemu dengan tersangka. Korban pulang lagi ke rumahnya.
 
Sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka keluar rumah menuju hutan untuk menyuling sopi hingga petang sekitar pukul 18.30 WIT. Dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka bertemu saksi Mesak dan Hani. Mereka bertiga minum miras sopi.
 
"Saat mereka menenggak sopi, Pelaku (tersangka Yoseph) menyampaikan ke mereka berdua (saksi Mesak dan Hani), bahwa tersangka pulang mau potong adik laki-lakinya. Dan mau langsung masuk penjara,"bebernya menjelaskan.
 
Tersangka kemudian pulang ke rumah, lalu menuju kios untuk beli rokok. Karena kios tutup, tersangka kembali menuju rumah. Saat itu, dia melihat korban yang sementara duduk bersama anaknya di sekitar rumah. Sempat berkata kepada korban untuk menunggunya.
 
"Lalu pelaku menuju rumahnya dan mengambil dua bilah Kalewang (golok). Pelaku menuju rumah korban dan langsung menemui korban, yang sementara duduk bersama anaknya (MK). Pelaku  lalu membacok korban," kata Kapolres.
 
"Korban meninggal dunia ditempat dengan tujuh luka bacokan antara lain dua bacokan pada kepala bagian kanan, satu bacokan pada leher bagian kanan dan empat bacokan pada lengan/tangan kanan,"jelas Kapolres.
 
Pasca habisi nyawa korban, polisi kemudian langsung amankan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider 351 (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. (ERM)

  • Bagikan