Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Gubernur Maluku, Said Assagaf, selalu beralasan sakit saat dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku. Polisi memilih berkoordinasi dengan KPK untuk mengurus tingkah Assagaf.
Assagaf akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech. Agenda pemeriksaan Assagaf sudah dijadwalkan sejak 2022 lalu namun panggilan penyidik tidak diindahkan dengan dalih sakit.
Kemudian di tahun 2023 ini, penyidik kembali melayangkan surat panggilan namun alasanya masih sama, sakit dan tidak bisa menghadiri panggilan. Sudah tiga kali surat panggilan dilayangkan penyidik untuk Assagaf.
Bahkan saat penyidik mendatangi rumah Assagaf di Jakarta, 6 April 2023 lalu Assagaf justru memakai tabung oksigen dan duduk di kursi roda didampingi salah satu anaknya.
Sikap Assagaf, membuat Direktur Krimimal Khusus Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae geram. Apalagi belum lama ini Assagaff sempat ada menerima salah satu kunjungan Politisi asal Maluku ke rumahnya.
"Said Asagaf selalu pura-pura sakit utuk hindari diperiksa terkait kasus korupsi tukar guling dengan Poitech," ujar Harold Wilson Huwae, Jumat (14/4).
Menurut mantan Kapolresta Ambon ini, penyidik tidak akan lengah dan terus menuntaskan kasus ini. Apalagi sudah menjadi atensi KPK dan sudah di koordinasikan dengan KPK dan Bareskrim. Terkait sikap Assagaff yang dinilai terus menghindar maka penyidik tetap tegas.
"Ini sudah yang ketiga kali panggilan. Alasan sakit terus. Kital koordinasi dengan Bareskrim dan sudah juga dengan KPK," cetus Huwae.
Diketahui, kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitech yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon.
Kedua pihak yang berkepentingan lalu melakukan kesepakatan. Yayasan Poitech akan memberi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan membayar Rp 9,4 miliar kepada Pemprov.(ERM)