Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Dapati sesuatu yang aneh dari Pampers anaknya, Ibu ini kaget. Keesokan hari, anaknya yang baru usia 6 tahun mengaku ke Ibunya kalau dicabuli HS, kakek berusa 60 tahun.
Pelaku tetangga korban sendiri. Kakek berusia 60 tahun ini telah diamankan dan dijebloskan kedalam penjara. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku.
Kakek bejat diamankan dan proses hukum berdasarkan laporan polisi yakni, LP/B/314/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tertanggal 15 April 2023.
Dari hasil pemeriksaan saksi korban termasuk pelaku terungkap kasus tersebut terjadi, Selasa (11/4/2023), diperkirakan pelaku lakukan perbuatannya sekitar pukul 19.00 WIT.
Kasus ini terungkap saat korban yang menggunakan pempers dan merasa gatal. Ibu korban lalu membuka pempres yang dikenakan anaknya itu dan memeriksa.
"Namun ibunya melihat ada keanehan saat mengecek pempers korban," beber Ipda Jane Luhukay, PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (26/4/2023).
Sedangkan adik dari ibu korban sebagai pelapor merasa curiga terhadap tersangka yang beberapa hari terlihat memanggil korban.
"Keesokan harinya pelapor menanyakan korban dan korbanpun jujur mengatakan bahwa tersangka telah melakukan percabulan kepadanya," dijelaskan Jane, lagi.
Hal itupun, kata Jane, diakui oleh tersangka saat dibawa ke Polsek Leihitu untuk dimintai Keterangan." Pelaku juga mengakui perbuatan sudah dilakukan terhadap korban," imbuhnnya.
Hasil pemeriksaan medis atau visum, korban mengalami luka robek dikelaminya. Pelaku melakukan percabulan dengan cara memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke kelamin korban." Pelaku sudah diamanakan di rutan Polresta Ambon," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka denhan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).(ERM).