Bula, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Seram Bagian Timur meringkus Nurfandi alias Meysa (20) atas kepemilikan sabu. Meysa ditangkap sejak Kamis (8/6/2023), dengan barang bukti. Sabu disimpan dalam Bra-nya.
Kasus ini baru diungkap ke publik, karena pihak kepolisian masih harus membongkar sindikat penjual Sabu ke Meysa. Pasalnya dalam pemeriksaan, Meysa tidak mengetahui, nama penjul sabu kepadanya.
Dalam rilis yang diterima ameks.fajar.co.id, Kasat Narkoba SBT, Iptu Asyura Ansyar Awing, mengungkapkan , Meysa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka, dapat barang haram itu, dengan cara membeli dari seorang yang menurutnya tidak ia kenal secara jelas dan pasti identitasnya.
“Tersangka ditangkap di Jalan PLN Baru Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, tepatnya di jalan umum PLN baru,” ungkap Asyura.
Sabu dalam satu paket Pelastik klem bening itu, kata Asyura, disembunyikan didalam Bra, yang dikenakan tersangka saat itu. Polisi langsung melakukan test urine tersangka di Laboratorium RSUD Bula.
“Hasilnya positif mengandung Zat Narkotika amphetamine. Setelahnya yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman terhadap jaringan Narkotika. Setelah pendalaman dilakukan dan dirasa cukup yang bersangkutan dibawa menuju Kantor Polres Seram Bagian Timur untuk proses Iebih Ianjut,” ungkap Asyura.
Dua saksi warga sipil sudah diperiksa polisi, diantaranya AK berusia 29 tahun, seorang perangkat desa di Kecamatan Pulau Gorom, dan SG berusia 36 tahun menetap di Jalan Wailola, Kota Bula.
Barang bukti yang disita polisi saat penangkapan Meysa, diantaranya adalah Butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) paket Pelastik klem bening, satu Pelastik klem bening; satu Bong alat hisap sabu, I (satu) buah sedotan bening alat sekop sabu.
Menurut Asyura, timnya telah menguji Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu secara Laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon Provinsi Maluku, dan hasilnya terbukti merupakan Narkotika Jenis Sabu.
“Kami juga telah melakukan Asessment Terpadu Oleh tim Asessmen BNNP bidang Hukum maupun Medis dengan hasil rekomendasi, untuk dilakukan proses hukum terhadap Terlapor,” kata Asyura.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau, bagi setiap penyalahguna Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nornor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ERM)