Polres Aru digugat Buntut Penetapan tersangka Bos Karaoke Adiskal

  • Bagikan
dobo
Gasandi Renfaan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polres Aru digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Dobo. Gugatan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap MAB, bos karaoke Adiskal di Dobo, Aru.

“Kita sidang perdana nanti tanggal 9 Oktober 2023. Kami tentu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada sesama Aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi penegakkan hukum,” kata kuasa hukum MAB, Gasandi Renfaan kepada ameks.id.

Gasandi menjelaskan, tanggal 20 Juni 2023 lalu, ada kejadian di Karaoke Adiskal Dobo milik Kliennya. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, kliennya MAB jadi tersangka, atas peristiwa tangkap tangan di salah satu tempat pramusaji.

“Malam itu sekitar pukul 01. 15 Wit (dini hari). Tim Satgas TPPO Polres Aru membawa du orang dari TKP (karaoke) ke Polres Kepulauan Aru. Satunya berinisial A dan yang satunya berinisial F, mereka berdua masih dalam kondisi pengaruh Minuman Keras saat itu,” beberap pengacara muda asal kepulauan Kei itu.

Padahal, lanjut Gasandi, Kliennya sebagai pemilik tempat karaoke Adiskal, saat kejadian tidak berada di lokasi. Kliennya juga tidak mengetahui adanya kejadian tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, tersebut.

Menurut Gasandi, berdasarkan surat panggilan tertanggal 20 Juni 2023, yang diserahkan oleh petugas pada tanggal 21 Juni 2023, meminta meminta para saksi untuk hadir pada tanggal 22 Juni tahun 2023 guna memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kami pun mendapat informasi berdasarkan surat panggilan Klien Saya tanggal 13 September 2023, yang memintanya hadir untuk didengarkan keterangan sebagai Saksi. Klien Kami hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi,” tandas Gasandi.

Usai diperiksa, kata Gasandi, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan diperiksa dalam status baru tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum. Setelah itu Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MAB ke Rutan Polres Kepulauan Aru.

“Untuk itu, Kami hanya menggunakan Hak Klien Kami yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk mengajukan Gugatan Preperadilan di Pengadilan Negeri Dobo, terkait dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan ganti rugi,” kata Gasandi.

“Yah langkah hukum ini kami ambil, demi memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia atas tindakan Penegak Hukum Kepolisian Kepulauan Aru dalam menetapkan Klien Kami sebagai Tersangka,” tambah dia.(Yani)

  • Bagikan