BP2JK Maluku Digugat, Terkait Proyek Namrole-Leksula

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, gelar sidang perdana sengketa tender paket Jalan Namrole-Leksula. Sidang perdana dimulai Rabu (11/10/2023), dengan agenda memasukan bukti.

Gugatan diajukan PT. Cakrawala Multi Perkasa, dengan tergugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Namrole-Leksula, Provinsi Maluku, dan tergugat dua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sidang dengan nomor perkara 63 / G / 2023 / PTUN.ABN ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Ambon di Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (11/10/2023), dengan agenda sidang Bukti Surat dari Para Pihak, baik terggugat maupun penggugat.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai, Ana Tewenussa, didampingi Dua hakim anggota. Pantauan ameks.id, usai para pihak penggugat dan tergugat menyerahkan dokumen untuk pembuktian dalam sidang yang berlangsung pada pukul 11.00 WIT.

Hakim kemudian memutuskan untuk sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.” Para penggugat dan tergugagt sidang akan kita lanjutkan lagi Tujuh hari kedepan, Rabu 18 Oktober 2023,” kata Ana Tewenussa, usai menerima bukti dokumen dari kedua belah pihak. Sidang berakhir sekira pukul 12.12 WIT.

Usai sidang, Jhony Hitujahubessy, kuasa hukum dari PT. Cakrawala Multi Perkasa yang diwawancarai soal gugatan tersebut enggan memberikan komentar.


“ Nanti dulu, ini kan kita masih pembuktian, nanti setelah sidang tanggal 18 Oktober nanti,” kata Jhony Hitujahubessy, singkat. (Elias Rumain).

  • Bagikan