Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sidang pra peradilan atas status tersangka MAB oleh Polres Kepulauan Aru, Bos Karaoke Adiskal, Dobo, akan diputuskan Senin (16/10/2023). Sejumlah pramusaji, mendoakan bosnya bisa bebas dari sangkaan Polisi.
“Tahapan sidang dari Pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Kuasa Pemohon, kemudian jawaban dari Kuasa Termohon, Replik, Duplik telah dilaksanakan,” kata Gasandi Renfaan, kuasa hukum MAB kepada ameks.id, Minggu (14/10/2023).
Dia mengaku, telah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, termasuk saksi korban berinisial A. Dalam kesaksiannya, A sudah menyampaikan tidak pernah menjadi korban dalam kasus yang disangkakan terhadap MAB.
“Semua itu atas kehendak dirinya (A) sendiri. Karena itu, A meminta untuk dihadirkan sebagao saksi oleh kami Kuasa Pemohon,” papar Gasandi
Kuasa Hukum Termohon, kata Gasandi, juga telah mengajukan pembuktiannya. Hanya saja Kuasa Hukum Termohon mengajukan satu saksi dan surat-surat.
"Jadi kalau dilihat dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami meyakini bahwa apa yang kami dalilkan dalam permohonan Praperadilan dapat kami buktikan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah,” kata Gasandi.
Namun, kata dia, sebagai orang yang memiliki keyakinan Basandı menaruh segala harapan Kepada Tuhan. Semoga Keadilan itu benar-benar digunakan dengan hati nurani dan fakta yang benar-benar terungkap.
Lalu Untuk menunggu hasil Putusan hari senin nanti, kata Gasandi, pihak keluarga dari Tersangka MAB dan para Pramusaji termasuk saudari A, menggelar Doa bersama.
“Tadi pas saya masuk mereka lagi kumpul semua. Yah mereka sampaikan lagi doa semoga hasil putusan nanti dapat memberi keadilan dan kebebasan kepada Tersangka MAB, dan semoga tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tutup Gasandi.(yani)
“Tadi pas saya masuk mereka lagi kumpul semua. Yah mereka sampaikan lagi doa semoga hasil putusan nanti dapat memberi keadilan dan kebebasan kepada Tersangka MAB, dan semoga tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tutup Gasandi.(yani)