MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Pemerintahan Negeri atau Raja dan Bendahara Negeri Administrasi Oping, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, dipolisikan, Senin (6/11/2023).
Agustinus Lapatui sebagai KPN Administrasi Oping dan bendaharanya dilaporkan ke Polres Malteng terkait dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2017 hingga 2022.
Salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Administratif Oping, Huberth Melatunan kepada Ambon Ekspres mengatakan bahwa sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPN dan laporan tersebut berdasarkan bukti yang kuat.
"Berdasarkan fungsi dan wewenang BPN, untuk itu kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif serta penyalagunaan DD dan ADD yang dilakukan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Dan Bendahara Negeri Administratif Opin tahun Anggaran 2017 sampai 2022," ucapnya via telepon seluler.
Dijelaskan, bahwa sejumlah fasilitas dianggarkan, dikerjakan namun pada kenyataan tidak diselesaikan. Fatalnya lagi sebagian tidak terlaksana.
Sebut saja pada tahun 2017 penampungan air bersih dengan panjang 3 meter, lebar 3 meter serta tinggi 3 meter dengan anggaran senilai Rp. 43.065.000, akan tetapi selesai dikerjakan dan merangkak hingga sekarang.
"Pengadaan kendaraan inventaris motor honda CB 150 R nilai Rp. 30.410.000, dan prasasti untuk program pembangunan desa, nilai Rp500.000, keterangan tidak ada," jelasnya.
Sedang pada tahun 2018 belanja barang dan jasa senilai Rp. 51.182.00 dan Rp. 43.482.000, penyertaan modal negeri untuk Bumdes Rp. 50.000.000 tidak terealisasi, dan pembangunan rumah layak huni keterangan tidak tuntas.
"Pada tahun 2019 pun kejadian serupa, pembangunan rumah layak huni dengan anggaran Rp. 208.755.000 tidak selesai," kata Huberth.
Pasalnya di tahun 2020 dan 2022, Agustinus Lapatui sebagai KPN kembali melakukan program kerja yang tidak tuntas, seperti pembuatan bangunan fasilitas MCN senilai Rp. 54.660.000, pembangunan dan rehab balai desa nilai Rp. 58.353.000, dan pembangunan rumah layak huni sebanyak 4 unit senilai Rp. 231.456.000.
"Di tahun 2022 pembangunan rumah layak huni sebanyak 2 unit dengan anggaran Rp100.000.000 tidak tuntas, pengadaan hewan ternak sapi induk sebanyak 14 ekor senilai Rp. 135.000.000, yang diadakan hanya 6 ekor," bebernya.
Huberth berharap laporan tersebut dapat di proses oleh Polres Malteng, agar dapat memberikan efek jerah terhadap pelaku yang menyelewengkan kewenangan.
"Besar harapan kami laporan ini dapat segera ditindak lanjuti, demi pelaksanaan penegakan hukum Dan Pemerintahan Negeri Administratif Opin yang bersih dari korupsi," harapnya. (Djen Wasolo)