Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Bawaslu Provinsi Maluku melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah lembaga pers seperti, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon. Selain itu, ada juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Maluku, dan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, disela-sela MoU yang dilakukan di Grend Avira Hotel, kota Ambon, Rabu (22/11/2023), mengaku Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, melainkan butuh peran semuah pihak.
Dan media massa, lanjut dia, tidak bisa lagi diperdebatkan lagi perannya dalam membantu Bawaslu dalam melakukan tugas-tugas pengawasan dalam Pemilu. Media, kata dia, menjadi pilar keempat demokrasi di negara ini.
“ Maka dengan andil yang begitu besar, penting bagi Bawaslu untuk membangun kerjasama dengan media dalam mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kita tidak bisa bekerja sendri. Kita butuh media sebagai corong dalam memberikan edukasi, sosialisasi serta pendidikan politik guna mewujudkan Pemilu yang berkualitas di Maluku,” kata Subair.
Kepercayaan masyarakat, kata Subair, terhadap penyelanggara Pemilu yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak bisa lepas dari peran media. Menurut dia, jika Bawaslu kemudian bekerja dan tanpa ada peran media menginformasikan ke publik, maka kepercayaan publik terhadap Bawaslu pun akan berkurang.
”Makanya penting kami menggandeng media sebagai patner, sebagai mitra kerja Bawaslu untuk bagaimana menyukseskan penyelenggara Pemilu. Kami harap media juga bisa menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. Intinya, kita sama-sama mengawal pemilu sehingga bisa berjalan dengan baik,” kata Subair.
Koordinator Divisi Penindakan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, dalam kesempatan itu juga, mengatakan kegiatan ini harus terus dilakukan Bawaslu dengan harapan dapat membangkitkan partisipatif masyarakat dalam mengawasi tahapan-tahapan pemilu 2024.
"Jujur kita cukup kekurangan personil. Makanya ini yang bisa kita lakukan terus-menerus untuk mendapatkan perhatian dari semua elemen termasuk di dalamnya masyarakat," kata Astuty.
Dengan jumlah tenaga Bawaslu yang terbatas, kata dia, juga sangat berpengaruh terhadap kerja-kerja pengawasan di lapangan yang tidak berjalan maksimal. Meskipun undang-undang mengamanatkan bahwa pengawasan Pemilu menjadi tugas dari Bawaslu, tapi itu tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk melakukan hal yang sama untuk ciptakan pemilu yang berintegritas.
“Maka butuh kolaborasi semua pihak. Makanya tadi saya katakan, masyarakat juga diberi ruang oleh undang-undang untuk turut membantu penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan. Untuk itu, kerja sama yang sudah dibangun bersama rekan-rekan media massa bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan kedepan,” ujar Astuty.
"Jika ada informasi yang misalnya mempojokkan pihak penyelenggara pemilu baik Bawaslu atau KPU, maka media bisa mengkonfirmasi lebih dulu sebelum berita dipublish. Kemudian pemilu berhasil dan berkualitas jika semua pihak mau bekerja kolaboratif. Dan itu yang kami harapkan dari sosialisasi ini,” tambah Astuty. (Elias Rumain)