AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Punya sabu 0,21 gram, Lucas Kafroly dihukum 5 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 800 juta. Hukuman penjara tersebut dibacakan hakim ketua Lutfi Alzagladi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (24/11/2023).
Hakim menilai Lucas terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasar keterangan saksi alat bukti dan fakta persidangan. Maka, memutuskan menjatuh pidana kepada terdakwa selama 5 Tahun Penjara dikurangi masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim dalam putusannya.
Selanjutnya hakim memerintahkan, barang Bukti berupa 1 plastik klip kecil yang direkatkan menggunakan lakban berwarna coklat, didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Junita Sahetapy, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Namun, atas pertimbangan hakim hukuman tersebut menjadi menjadi 5 tahun dan denda hanya Rp.800 juta.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima hingga putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, Lukas ditangkap pada Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIT oleh petugas kepolisian reserse narkoba Polda Maluku. Lucas ditangkap di depan Alfamidi Batu Gantong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dengan barang bukti berupa satu paket sabu. (yudiPunya sabu 0,21 gram, Lucas dihukum 5 Tahun)
Diketahui, Lukas ditangkap pada Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIT oleh petugas kepolisian reserse narkoba Polda Maluku. Lucas ditangkap di depan Alfamidi Batu Gantong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dengan barang bukti berupa satu paket sabu. (YS)