AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang wanita inisial JSJ dituntut 10 tahun penjara, atas dugaan kasus pencabulan sesama jenis. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/1/2024).
Jaksa dalam sidang yang digelar tertutup menilai, wanita itu terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 jo Undang-Undang RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa selama 10 tahun pernjara,” Pinta JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut JFJ membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar ditambah hukuman 6 bulan kurungan.
Usai membacakan tuntutan hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, percabulan yang dilakukan terdakwa kepada korban anak terjadi pada bulan Juli tahun 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WIT yang bertempat di Desa Passo Kecamatan Bagula Kota Ambon tepatnya di hutan Manggrove.
Kasus ini terungkap, setelah korban anak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima perlakuan pelaku, langsung membuat laporan polisi. Mirisnya, tindakan pencabulan bukan antara lawan jenis melainkan sesama jenis.(yudi sangaji)