KPK Sebut, Duit Rp5 Miliar, Dibelikan Tagop Apartemen dan Mobil

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut, mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa gunakan uang Rp 5 miliar lebih hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset. Mulai dari mobil hingga apartemen.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan negeri Ambon, Selasa (23/1).

Jaksa KPK dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu menyebutkan, Mantan Bupati dua periode Buru Selatan itu, menerima sejumlah uang dan kemudian menggunakannya untuk membeli sejumlah aset. Seperti apartemen hingga mobil, dimana uang tersebut merupakan hasil korupsi. 

JPU menjelaskan, total uang TPPU yang digunakan Tagop Sudarsono Soulisa senilai Rp 5.720.000.000. Jumlah uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil Hyundai, 1 unit Apartemen Green Central City Tower Adenium, 1 unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, 1 unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox), 1 unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox).

Selain itu, terdapat 3 bidang lahan seluas 194 Meter yang berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Depok serta beberapa aset lainnya dibali oleh terdakwa dengan menggunakan nama Jonhy Ryanhard Kasman selaku orang kepercayaannya.

JPU menambahkan, selama Terdakwa menjabat sebagai Bupati Buru Selatan telah terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.

Atas perbuatan itu, Tagop didakwa melanggar pasal 3,4 dan pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Usai mendengar dakwaan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi. (YS)

  • Bagikan