MASOHI, Ameks.fajar.co.id.- Polisi Resor (Polres) Maluku Tengah, pastikan akan proses hukum kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang rusaki fasilitas daerah, Rabu (3/4).
Kapolres Malteng AKBP. Hardi Meladi Kadir mengungkapkan bahwa insiden kedua anggota DPRD yang merusaki fasilitas daerah, telah ditangani Polres Malteng.
"Kemarin, pasca kejadian tersebut, kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Hardi.
Menurut pria dua bunga itu, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polres. "Semalam kami telah meminta keterangan lima orang saksi," katanya.
Dirinya mengakui, atas laporan masyarakat pihak Polres Maluku Tengah akan tindak tegas dua anggota DPRD, yakni, M. Jen Marasabessy dan Faisal Tawainella.
Pasalnya, kedua anggota DPRD tersebut, akan diproses, dengan ancaman pengrusakan fasilitas umum diatur yang diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. (DW).