Dalam Sidang, PH Terdakwa Minta Fatlolon Jadi Tersangka SPPD Fiktif

  • Bagikan
Petrus Fatlolon
Petrus Fatlolon

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Petrus Fatlolon harus dijadikan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, SPPD Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun anggaran 2020.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela, dalam sidang, Rabu (22/5/2024) di Pengadilan Negeri Ambon.
Penasehat Hukum dua terdakwa itu, Rony Samloy Yang didampingi Jenci Ratumassa, Marnex Salmon, Fredrik Septory dan Steines Sitania, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Rony Samloy cs dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi dua Hakim anggota lainya, meminta Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon juga harus jadi tersangka, karena Tipikor terjadi akibat perintah dia.

“Berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Drs. Ruben Moriolkossu kasus ini terjadi, berawal adanya permintaan Petrus Fatlolon untuk menyediakan dan menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membiayai beberapa kebijakannya,” ungkap Samloy.

Dimana saat itu, terdakwa Drs. Ruben Berhanvioto Moriolkossu menjelaskan kepada saksi Petrus Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan tersebut. Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintanya memenuhi permintaan tersebut.

Selain itu kata, Rony Samloy, dalam tuntutan JPU, setiap kebijakan Petrus Fatlolon menerima Rp. 314.598.000, maka dia adalah "si pemberi perintah atau si penyuruh" yang juga menikmati hasil korupsi anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT.
Dia mengatakan, justru Fatlolon tidak disentuh atau sengaja tidak digiring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, seperti yang dilakoni terdakwa Petrus Masela.

“Dalam perkara ini "si penyuruh" adalah Penguasa Anggaran in casu saksi Petrus Fatlolon (Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017- 2022) namun anehnya dalam perkara ini tidak digiring sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara itu,” ungkap Samloy.

Dengan demikian, lanjut Samloy, merujuk pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Fatlolon haruslah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. Kata dia, kalau Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama maka patut dicurigai.

Sebab, tambah dia, dalam tuntutan itu jelas bahwa baik terdakwa Ruben maupun Petrus Masela diperintahkan secara paksa, untuk keluarkan anggaran demi mendukung kebijakan Petrus Fatlolon.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu dan Petrus Masela menganggap Surat tuntutan kabur dan tidak jelas dalam hal peran dan Pertanggungjawaban Pidana.

“Kami juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini adalah Terdakwa Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu dan Petrus Masela hanya mengikuti perintah untuk mengeluarkan sejumlah uang berdasarkan perintah jabatan dari saksi Petrus Fatlolon sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar (2017-2022),” tambah Samloy.(elias rumain)

  • Bagikan