Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Setelah beberapa kali memasok narkoba jenis sabu-sabu dari luar, selalu lolos. Namun, kali ini pasangan suami istri (pasutri) berinisial SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), yang merupakan pengusaha Kopra di kota Ambon, Provinsi Maluku ini tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu Jasa Pengiriman di Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIT.
Penangkapan Warga kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon, ini setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut.
Sekia pukul 18.30 WIT, Tersangka SZ dan istrinya JL, tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket dengan pihak pengiriman, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan dibawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di bilangan jalan Rijali, Batu Mejah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
Di markas Diresnarkoba, tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut. Hasilnya, ditemukan satu pasang sepatu wanita. Pada sepatu sebelah kiri, terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop.
"Di dalam amplop berisi tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening," beber Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, dalam keterangan resmnya diterima Ameks.Fajar.Co.Id.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Satu pasang sepatu wanita, Enam paket sabu dengan rincian Satu paket sabu dalam plastik klip bening sedang, Lima paket sabu dalam plastik klip bening kecil. "Kami juga mengamankan Satu unit HP Samsung A04E warna putih," katanya.
Menuru mantan Wakapolresta Ambon dan Pulau-pulau Leaase ini, kata Dia, sesuai dengan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, Tersangka telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor Jasa Pengiriman tersebut.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Kombes Heri mengaku penangkapan yang dilakukan menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.
"Kami juga terus menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama," pungkasnya.(Elyas Rumain).